Kegaduhan politik menyeruak sejak kepulangan Rizieq Shihab dari pengasingannya di Arab Saudi. Kerumunan yang ditimbulkan membuat aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas terhadap Rizieq. Terjadi pula insiden penembakan terhadap enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Cikampek KM 50 hingga tewas dalam penyergapan oleh polisi.
Temuan survei yang dilakukan Polmatrix Indonesia menunjukkan sebagian besar publik mendukung ketegasan polisi terhadap Rizieq dan oknum FPI, mencapai 82,9 persen. Hanya sebagian kecil yang tidak setuju terhadap tindakan tegas polisi (11,3 persen), dan sisanya menyatakan tidak tahu/tidak menjawab (5,8 persen).
“Mayoritas publik menyetujui langkah tegas aparat kepolisian menindak Rizieq Shihab, begitu pula dengan oknum FPI yang melanggar hukum dan melakukan penyerangan terhadap aparat,” ungkap Direktur Eksekutif Polmatrix Indonesia Dendik Rulianto dalam press release di Jakarta pada Selasa (29/12).
Sebagaimana diketahui, kepulangan Rizieq ke Tanah Air langsung menyedot perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional berlomba-lomba menemui Rizieq, dengan harapan bisa menarik dukungan Rizieq kepada kelompok dan partai masing-masing. Bahkan Rizieq digadang-gadang sebagai calon presiden potensial pada Pemilu 2024 mendatang.
Di sisi lain, rekam jejak Rizieq dan ormas FPI yang dibentuknya lekat dengan kekerasan. FPI bertindak layaknya polisi moral yang kerap melakukan sweeping terhadap tempat-tempat usaha yang dituduh maksiat. Belakangan FPI menaikkan leverage-nya dengan menjadi kekuatan populisme Islam yang berhasil menjatuhkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara itu sejumlah politisi dan pegiat hak asasi manusia (HAM) menuding aparat kepolisian melanggar HAM dalam insiden KM 50. Polisi sendiri menyatakan terbuka dan transparan dalam investigas atas kejadian tersebut, dan melibatkan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
“Besarnya dukungan publik terhadap ketegasan polisi mematahkan pandangan bahwa FPI telah menjelma sebagai kekuatan besar dan berada di atas hukum,” tandas Dendik. Negara hadir dan berfungsi sebagaimana layaknya untuk menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dan melindungi kepentingan umum.
Survei Polmatrix Indonesia dilakukan pada 20-25 Desember 2020 kepada 2.000 orang responden mewakili 34 provinsi. Survei dilakukan melalui telepon terhadap responden survei sejak 2019 yang dipilih acak. Margin of error survei sebesar ±2,2 persen, tingkat kepercayaan 95 persen. (*)